Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

3 Selebgram Cantik Ditangkap Polda Jatim, Tipu Miliaran dengan Modus Investasi

3 Selebgram Cantik Ditangkap Polda Jatim. (Ist)


SURABAYA, JatimTerkini.id - Tiga selebgram cantik telah diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas dugaan melakukan penipuan melalui skema investasi dan dana talangan. Mereka diduga telah menggelapkan dana dalam jumlah besar dari kegiatan tersebut.

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, kejahatan ini bermula pada bulan Februari 2023 ketika salah satu tersangka, Mita Reza, menawarkan kesempatan investasi di CV Cuan Grup kepada enam orang. Upaya tersebut kemudian didukung oleh tersangka lainnya, Rully Febriana. Mereka menggunakan rayuan untung besar melalui skema investasi serta layanan simpan pinjam dan dana talangan untuk menarik korban.

"Para tersangka menawarkan skema keuntungan yang fantastis kepada korban-korban mereka. Ada empat skema yang diusulkan, memikat korban untuk menyetorkan dana mereka," ujar Pitter.

Skema pertama menjanjikan keuntungan 15 persen per bulan bagi mereka yang berinvestasi selama tiga bulan. Skema kedua menawarkan keuntungan 3 persen untuk investasi tujuh hari. Sementara itu, skema ketiga dan keempat masing-masing menjanjikan keuntungan 6 persen dan 17 persen bagi mereka yang berinvestasi selama 10 hari dan satu bulan.

"Para tersangka terus menggunakan skema ini untuk menarik korban lainnya. Mereka memperdaya korban dengan janji keuntungan besar, yang pada akhirnya mengakibatkan korban tertarik untuk menanamkan dana mereka di CV Cuan Grup," tambahnya.

Pitter juga mengungkapkan bahwa Polda Jatim telah menerima sembilan laporan polisi terkait kasus ini. Lima di antaranya ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang, dan Polres Lamongan.

"Total ada 14 laporan polisi terkait kasus ini. Di Polda, Subdit Renakta telah menerima sembilan laporan, dan masih ada delapan laporan lainnya yang sedang ditangani. Dari sembilan laporan tersebut, terdapat 34 korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar," ungkapnya.

"Sedangkan di Polres jajaran, ada 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp 853 juta. Jika dijumlahkan, total korban dari 14 laporan polisi mencapai 45 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar," tambahnya.

Trio selebgram ini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Ketik kata kunci lalu Enter

close