Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Pemohon Kaget Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak

Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)

SURABAYA, JatimTerkini.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Antyo Harri Susetyo menolak permohonan Lie David Linardi yang mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Unit I Sundoyo IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur terkait kasus tersebut. Keputusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan. Pengacara Lie David Linardi, Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengungkapkan kekagetannya atas penolakan ini.

Dalam putusan hakim tunggal, disebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang tata cara hukum acara pidana. Hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan dan menetapkan bahwa biaya perkara ditanggung oleh pemohon praperadilan.

Antyo Harri Susetyo, selaku hakim tunggal, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pemohon kurang tepat, terutama terkait dugaan ketidakprofesionalan dan ketidak konsistenan dari pihak yang dituduh karena telah dua kali mengeluarkan SP3, yakni pada tanggal 9 April 2021 dan 29 Februari 2024.

"Kedua kali penerbitan SP3 tersebut mencerminkan keseriusan dari pihak yang dituntut untuk mencari bukti yang memadai untuk melanjutkan proses penuntutan. Meskipun pada akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, bukti yang memadai tidak ditemukan sehingga SP3 dikeluarkan," ujarnya dalam pembacaan pertimbangannya.

Menyikapi penolakan permohonan praperadilan ini, Lie David Linardi dan pengacaranya, Dr. Johan Widjaja SH,.MH, menyatakan kekagetannya meskipun belum mengetahui secara detail alasan hakim dalam menolak permohonan tersebut. Mereka berencana untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Dr. Johan berharap agar kliennya tidak terlalu larut dalam kekecewaan atas putusan tersebut. "Kami akan mencari cara hukum lain untuk menghadapi keputusan ini," ungkapnya.

Dia juga menyoroti bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi yang disebutkan dalam persidangan, seperti Weny dan Agus. Menurutnya, ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang melibatkan saksi palsu, manipulasi, dan penyalahgunaan agama. Namun, keterangan dari saksi fakta tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Berkaitan dengan hal ini, Dr. Johan semakin yakin untuk mencari jalur hukum lainnya. "Kami merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya diperoleh," tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close