Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

PJ Bupati Pamekasan Diminta Tak Ganti Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Pamekasan Masrukin. (Ist)

PAMEKASAN, JatimTerkini.id - Pj Bupati Pamekasan, Masrukin diberi peringatan agar menunda penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan calon untuk Pilkada Serentak 2024.

Himbauan ini disampaikan melalui surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Nomor 162/PM.00.02/K.JI-19/04/2024, yang diterbitkan pada 4 April 2024, dengan tanda tangan Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.

“Himbauan ini menindak lanjuti instruksi Bawaslu RI Nomor 7/2024, tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jum’at (5/4/2024).

Surat tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota, termasuk Pilkada di Pamekasan.

“Artinya tidak ada proses penggantian pejabat dalam masa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” sambung Sukma Firdaus.

Namun, pengecualian berlaku jika penggantian pejabat tersebut disetujui secara tertulis oleh pihak berwenang. "Ada pengecualian jika mendapat persetujuan dari kementerian terkait, mulai 22 Maret 2024," jelasnya.

“Dari itu, kami sangat berharap agar himbauan ini benar-benar diperhatikan dengan seksama, sekaligus bersama-sama tetap menjaga situasi aman dan kondusif khususnya menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang,” pungkasnya.

Ketik kata kunci lalu Enter

close