Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Polres Pasuruan Amankan Mantan Sipir dalam Kasus Jual Sabu, Ternyata Residivis

Tersangka kasus jual sabu. (Ist)


PASURUAN, JatimTerkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap kembali seorang pelaku kriminal narkoba yang sudah pernah masuk sistem peradilan, yakni Santoso Budi Utomo (39), pada Jumat (29/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu minimarket di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat penangkapan dilakukan, tersangka juga tengah menunggu calon pembeli yang sebelumnya telah menetapkan lokasi pertemuan.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkoba yang terjadi. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, pada Jumat (5/4/2024).

Tidak hanya memiliki catatan kriminal sebelumnya, menurut pengakuan tersangka, ia pernah bekerja sebagai petugas sipir di sebuah lembaga pemasyarakatan. Saat itu, ia bertugas menjaga salah satu rumah tahanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa tiga bungkus sabu siap edar. Dari ketiga bungkus plastik tersebut, total terdapat 21,61 gram sabu yang siap untuk dijual.

"Satu bungkus memiliki berat 20,66 gram. Sementara dua bungkus plastik lainnya masing-masing memiliki berat 0,55 gram dan 0,40 gram. Diperkirakan dua bungkus kemasan tersebut akan dijual oleh tersangka," jelas AKP Agus.

Tak hanya barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel dan satu unit kendaraan yang digunakan tersangka dalam aktivitas penjualan sabu. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close