Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Program SEHATI, Permudah Pedagang Kaki Lima dan UMKM Urus Sertifikat Halal dari Kemenag

UMKM Surabaya. (Ist)


SURABAYA, JatimTerkini.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para pelaku usaha di sektor makanan-minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 merupakan batas waktu terakhir untuk memperoleh sertifikat halal.

Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, ketentuan tersebut berlaku untuk semua skala usaha, dari yang mikro hingga besar, yang beroperasi di sektor makanan-minuman, layanan sembelihan, dan bidang terkait lainnya.

"Sertifikasi halal diperlukan oleh semua pelaku usaha, termasuk yang beroperasi dalam skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk UMKM dan pedagang kaki lima yang bergerak di sektor makanan-minuman, layanan sembelihan, dan sejenisnya," jelasnya pada Kamis (1/2/2024).

Dalam upaya memudahkan para pelaku usaha memenuhi persyaratan ini, Kemenag telah meluncurkan program sertifikasi halal gratis yang diberi nama SEHATI. Program ini memungkinkan para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal melalui metode self-declare yang akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Siti Aminah menegaskan bahwa semua biaya terkait sertifikasi halal akan ditanggung oleh pemerintah. "Sertifikat halal gratis (SEHATI) akan didukung oleh APBN, APBD, CSR, Bank, dan pihak lainnya," tambahnya.

Para pelaku usaha yang berminat untuk mendaftar dapat mengakses layanan 'Sihalal' melalui situs bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan mengenai sertifikasi halal yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close