Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Tokoh Agama Dilibatkan dalam Upaya Pemberantasan Judi Online

Tokoh Agama Dilibatkan dalam Upaya Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi. Indonesia darurat judi online.

JATIMTERKINI.ID - Pemerintah berencana melibatkan tokoh-tokoh agama dalam upaya pemberantasan judi online.

Hal ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, yang mengatakan bahwa peran tokoh agama dinilai penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

"Ini sudah bergerak, kemarin juga sudah saya undang di sini untuk tokoh-tokoh keagamaan. Ini akan kita lanjutkan lebih detail dengan beberapa lembaga, kemungkinan nanti saya akan beraudiensi dengan MUI, dewan masjid, dan uskup. Ini sedang saya rancang," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Muhadjir menegaskan bahwa selain melibatkan tokoh agama, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada korban judi online, baik yang mengalami kerugian secara material, finansial, maupun psikososial.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah," paparnya.

Di sisi lain, Muhadjir menegaskan bahwa para penjudi online akan dihukum sesuai dengan KUHP atau UU ITE. Ia merujuk pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang larangan perjudian dan sanksi bagi para pelanggarnya.

"Dalam KUHP Pasal 303 maupun Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (2) jelas itu hukumannya kan enam tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar, jadi kalau kita lihat kualitas pelanggarannya seperti apa jelas itu melawan hukum. Jadi enggak diberi bansos, melawan hukum enggak diberi bansos," tegasnya.

Upaya pemberantasan judi online ini sejalan dengan langkah Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang akan melakukan kampanye kesadaran masyarakat secara ekstensif. Kampanye ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi.

"Kami akan melakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online, bisa melalui sekolah-sekolah yang formal ataupun nonformal," jelas Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan judi online ini dapat berjalan lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal.

usahatoto

Ketik kata kunci lalu Enter

close