Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

APTI Minta Presiden Prabowo Lindungi Jutaan Petani Tembakau

APTI Minta Presiden Prabowo Lindungi Jutaan Petani Tembakau
APTI minta Presiden Prabowo lindungi jutaan petani tembakau. (Dok. Ist)

Jakarta,JatimTerkini.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perlindungan kepada jutaan petani tembakau yang kini menghadapi berbagai tantangan, baik dari tekanan regulasi maupun ancaman dari pasar global.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Agus Parmuji, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, menekankan bahwa sektor industri tembakau di Indonesia sudah terikat pada lebih dari 480 peraturan yang ketat.

Peraturan ini mencakup aspek fiskal dan nonfiskal, mulai dari regulasi di tingkat daerah hingga aturan kementerian dan perundang-undangan.


Kritik terhadap regulasi yang diberlakukan

Agus Parmuji juga menyoroti keberadaan PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

Kebijakan tersebut menuai banyak penolakan, termasuk dari kalangan industri tembakau dan ekosistem pertembakauan. 

"Padatnya regulasi aturan yang dibebankan IHT legal nasional tersebut, akan berdampak pula bagi kelangsungan hidup jutaan petani tembakau yang selama ini bergantung pada pabrikan rokok," ujar Agus Parmuji.

Dalam upayanya untuk melindungi petani tembakau, APTI meminta Presiden agar Indonesia tidak mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, penerapan kerangka FCTC di Indonesia berpotensi mengancam keberlanjutan tenaga kerja di sektor tembakau, baik dari sisi petani, buruh, maupun pihak terkait lainnya, yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menggaris bawahi bahwa kebijakan FCTC bertentangan dengan visi misi Asta Cita, yang bertujuan meningkatkan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi nasional.

Selain itu, Agus juga meminta agar Harga Jual Eceran (HJE) rokok tetap stabil pada tahun 2025, dan tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen agar daya beli masyarakat dapat tetap terjaga. 

"Hal itu sejalan dengan program 100 Hari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menargetkan bisa kembali membangkitkan daya beli masyarakat yang tengah lesu," katanya.


Permintaan penangguhan kenaikan cukai

Selain menahan kenaikan HJE dan PPN, APTI juga meminta agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak dinaikkan pada tahun 2025 hingga 2027.

Langkah ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan industri tembakau legal di Indonesia yang mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir.

Agus juga menyatakan keberatan terhadap rencana simplifikasi tarif cukai dan pengurangan disparitas tarif antar-kategori rokok.

Menurutnya, langkah tersebut hanya akan memperberat posisi rokok lokal, yang akhirnya dapat beralih ke produk ilegal jika harga rokok legal tidak lagi terjangkau.

"Dengan simplifikasi, yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan brand internasional, dimana produk-produknya sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani," tambah Agus Parmuji. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi "kiamat ekonomi" bagi para petani tembakau jika diterapkan.


Keseimbangan aturan untuk rokok elektronik dan kretek

Terakhir, APTI juga meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang adil antara rokok elektronik dan rokok kretek.

Menurut Agus, cukai untuk rokok elektronik lebih rendah dibandingkan rokok kretek, yang membuat harga rokok kretek menjadi lebih tinggi dan lebih sulit dijangkau masyarakat. 

Dengan berbagai permintaan ini, APTI berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perlindungan dan memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Indonesia di tengah ketatnya persaingan dan tekanan dari regulasi yang ada.

Ketik kata kunci lalu Enter

close